Kebut Program PTSL, Sertifikasi Tanah di Jateng Tembus 1,2 Juta Bidang

By Admin


nusakini.com-Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perwakilan Jawa Tengah terus mengebut Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sampai saat ini, sudah ada 1,2 juta bidang tanah di Jateng yang sudah bersertifikat dan 1,5 juta bidang tanah dalam proses penerbitan sertifikat. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Jateng Jonahar dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng dengan Pemprov Jateng, Kanwil Dirjen Pajak Jateng dan sejumlah organisasi keagamaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (6/3). Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. 

“Proses PTSL di Jateng terus kami kebut. Di tahun 2018 lalu, sebanyak 1.255.000 bidang tanah di Jawa Tengah sudah bersertifikat, dan sebanyak 1.520.000 bidang tanah sudah menyelesaikan proses peta bidang. Jumlah tersebut tercapai melebihi target sebesar 100,5 persen dari yang ditetapkan tahun 2017,” ungkap Jonahar. 

Dengan capaian itu, pihaknya optimistis tahun ini akan ada peningkatan signifikan dalam proses penyertifikatan tanah di Jateng. Pihaknya mematok target pada tahun ini sebanyak 1.285.000 bidang tanah yang tersertifikat dan sebanyak 1.575.000 peta bidang di seluruh Jateng. 

“Untuk mewujudkan target itu, kami meminta bantuan dari seluruh instansi terkait di Jawa Tengah, baik gubernur, bupati/wali kota hingga ke aparat pedesaan,” tukasnya. 

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala desa di provinsi ini, ikut menyukseskan program PTSL bagi masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah masing-masing. Sebab saat ini, masih cukup banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat lengkap. 

“Presiden menargetkan semua wilayah di Indonesia tersertifikasi lengkap pada 2025. Jawa Tengah sebenarnya paling produktif karena ATR/BPN-nya rajin. Namun memang masih cukup banyak tanah yang belum bersertifikat,” ujarnya. 

Kendala yang dihadapi, lanjut Ganjar, adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas hak atas tanah. Selain itu, banyak anggapan di masyarakat jika proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya mahal. 

Dalam hal ini, kata dia, kepala desa harus berperan dan transparan dalam membantu masyarakat. Antara lain, menyangkut biaya yang harus dikeluarkan, karena rakyat harus membeli patok, materai, biaya saksi atau mungkin biaya lainnya. 

“Di luar itu tidak ada biaya, karena sertifikat dan proses pengukuran itu sudah dilakukan negara. Itu gratisnya,” tegas Ganjar. 

Dia menambahkan, transparansi itu masih belum dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar kepala desa tidak mengurus langsung, melainkan membuat panitia dengan melibatkan masyarakat. 

“Atau kalau mau mengurus langsung, maka dibuatkan saja Peraturan Desanya (Perdes) sehingga semua transparan. Kalau itu dilakukan, pasti ngebut. Masyarakat senang kok dapat sertifikat karena memiliki dampak luar biasa pada sektor lain,” imbuh mantan anggota DPR RI ini. 

Legalitas atas hak tanah, menurut Ganjar, sangat penting dimiliki masyarakat atau instansi terkait. Dengan legalitas itu, ada kepastian hukum yang tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada putusan pengadilan. 

“Juga dapat berdampak pada aspek lain, salah satunya dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. Kami bersama bupati/wali kota se-Jateng akan terus membantu ATR/BPN untuk proses PTSL di Jawa Tengah ini,” tutupnya.(p/ab)